Pengertian Political Cartoon atau Kartun Politik
Kartun berasal dari bahasa Italia, cartone,
yang berarti kertas. Kartun pada mulanya adalah penamaan bagi sketsa pada
kertas a lot (stout paper) sebagai rancangan atau desain untuk lukisan
kanvas atau lukisan dinding, gambar arsitektur, motif permadani, atau untuk
gambar pada mozaik dan kaca. (Pramono 1996: 48-49).
Namun seiring
perkembangan waktu, pengertian kartun pada saat ini tidak hanya sekedar sebagai
sebuah gambar rancangan, tetapi kemudian berkembang menjadi gambar yang
bersifat serta bertujuan humor dan satir seperti pada political cartoon.[1]
The Ensyklopedia of
Cartoon membedakan
secara lebih khusus terhadap cartoon sesuai
dengan kegiatan yang ditandainya. Comic cartoon atau gag cartoon untuk lelucon sehari-hari. Political cartoon untuk gambar sindir politik. Animated cartoon untuk film kartun dan editorial cartoon digunakan khusus untuk kartun media pers cetak (surat kabar, tabloid majalah) yang berisi komentar dan sindiran terhadap peristiwa, berita ataupun isu yang berisi hangat dimasyarakat (Horn 1980: 15-24).
dengan kegiatan yang ditandainya. Comic cartoon atau gag cartoon untuk lelucon sehari-hari. Political cartoon untuk gambar sindir politik. Animated cartoon untuk film kartun dan editorial cartoon digunakan khusus untuk kartun media pers cetak (surat kabar, tabloid majalah) yang berisi komentar dan sindiran terhadap peristiwa, berita ataupun isu yang berisi hangat dimasyarakat (Horn 1980: 15-24).
Silang
pendapat dari pengertian karikatur dan
kartun. Noerhadi membedakan dengan tegas bahwa tokoh dalam karton bersifat
fiktif yang dikreasikan untuk menyajikan komedi-komedi sosial serta visualisasi
jenaka, berbeda dengan tokoh dalam karikatur imitasi yang dipletot-pletotkan (distortion)
pada beberapa bagian wajah untuk memberikan persepsi tertentu kepada pembaca
sehingga seringkali disebut portrait caricature. (Wijana 2004:7)
Perbedaan
tegas tersebut dikuatkan oleh Sudarta bahwa karikatur dan kartun itu seperti
binatang dan gajah (Sudarta 1987:51). Kartun semua gambar humor, termasuk
karikatur itu sendiri. Sedangkan karikatur adalah deformasi berlebihan atas wajah seseorang, biasanya
orang terkenal, dengan “mempercantiknya” melalui penggambaran cirri khas
lahiriahnya untuk tujuan mengejek. Contohnya bisa kita saksikan pada
kartun-kartun yang mengandung beban kritik sosial yang umumnya ada
dikoran-koran yang lazim disebut political catoon, yakni bentuk lain
dari penggambaran editorial atau tajuk rencana dalam bentuk gambar humor.
Kartun jenis ini biasanya berbentuk karikatur terkait dengan karakter tokoh
sebenarnya dalam kehidupan sehari-hari.
Kartun adalah
sebuah gambar yang bersifat reprensentasi atau simbolik, mengandung unsur
sindiran, lelucon, atau humor. Kartun biasanya muncul dalam publikasi secara
periodik, dan paling sering menyoroti masalah politik atau masalah publik.
Sebuah gambar kartun yang mengandung sebuah kritikan yang dimuat sebuah koran
atau majalah dan dimuat dirubrik opini adalah kartun politik (political
cartoon).[2]
Pengertian
mengenai political cartoon diatas sedikit banyak memberikan pemahaman
mengenai devinisi dari pada political cartoon sendiri. Sehingga dapat
disimpulkan bahwa political cartoon adalah sebuah gambar kartun yang
menunjuk dan mengandung beban kritikan atau sindiran terhadap
permasalahan-permasalahan politik.
[1] Jurnal Komunikasi Islam, Jurusan KPI
Fakultas Dakwah IAIN Sunan Ampel Surabaya, vol.2 No.1, h.113

0 komentar:
Posting Komentar