RSS

Sabtu, 14 Februari 2015

Pengertian Political Cartoon atau Kartun Politik

Pengertian Political Cartoon atau Kartun Politik
Kartun berasal dari bahasa Italia, cartone, yang berarti kertas. Kartun pada mulanya adalah penamaan bagi sketsa pada kertas a lot (stout paper) sebagai rancangan atau desain untuk lukisan kanvas atau lukisan dinding, gambar arsitektur, motif permadani, atau untuk gambar pada mozaik dan kaca. (Pramono 1996: 48-49).
Namun seiring perkembangan waktu, pengertian kartun pada saat ini tidak hanya sekedar sebagai sebuah gambar rancangan, tetapi kemudian berkembang menjadi gambar yang bersifat serta bertujuan humor dan satir seperti pada political cartoon.[1]
The Ensyklopedia of Cartoon  membedakan secara lebih khusus terhadap cartoon sesuai
dengan kegiatan yang ditandainya. Comic cartoon atau gag cartoon untuk lelucon sehari-hari. Political cartoon untuk gambar sindir politik. Animated cartoon untuk film kartun dan editorial cartoon digunakan khusus untuk kartun media pers cetak (surat kabar, tabloid majalah) yang berisi komentar dan sindiran terhadap peristiwa, berita ataupun isu yang berisi hangat dimasyarakat (Horn 1980: 15-24).
Silang pendapat  dari pengertian karikatur dan kartun. Noerhadi membedakan dengan tegas bahwa tokoh dalam karton bersifat fiktif yang dikreasikan untuk menyajikan komedi-komedi sosial serta visualisasi jenaka, berbeda dengan tokoh dalam karikatur imitasi yang dipletot-pletotkan (distortion) pada beberapa bagian wajah untuk memberikan persepsi tertentu kepada pembaca sehingga seringkali disebut portrait caricature. (Wijana 2004:7)
Perbedaan tegas tersebut dikuatkan oleh Sudarta bahwa karikatur dan kartun itu seperti binatang dan gajah (Sudarta 1987:51). Kartun semua gambar humor, termasuk karikatur itu sendiri. Sedangkan karikatur adalah deformasi  berlebihan atas wajah seseorang, biasanya orang terkenal, dengan “mempercantiknya” melalui penggambaran cirri khas lahiriahnya untuk tujuan mengejek. Contohnya bisa kita saksikan pada kartun-kartun yang mengandung beban kritik sosial yang umumnya ada dikoran-koran yang lazim disebut political catoon, yakni bentuk lain dari penggambaran editorial atau tajuk rencana dalam bentuk gambar humor. Kartun jenis ini biasanya berbentuk karikatur terkait dengan karakter tokoh sebenarnya dalam kehidupan sehari-hari.
Kartun adalah sebuah gambar yang bersifat reprensentasi atau simbolik, mengandung unsur sindiran, lelucon, atau humor. Kartun biasanya muncul dalam publikasi secara periodik, dan paling sering menyoroti masalah politik atau masalah publik. Sebuah gambar kartun yang mengandung sebuah kritikan yang dimuat sebuah koran atau majalah dan dimuat dirubrik opini adalah kartun politik (political cartoon).[2]
Pengertian mengenai political cartoon diatas sedikit banyak memberikan pemahaman mengenai devinisi dari pada political cartoon sendiri. Sehingga dapat disimpulkan bahwa political cartoon adalah sebuah gambar kartun yang menunjuk dan mengandung beban kritikan atau sindiran terhadap permasalahan-permasalahan politik.




[1] Jurnal Komunikasi Islam, Jurusan KPI Fakultas Dakwah IAIN Sunan Ampel Surabaya, vol.2 No.1, h.113

0 komentar:

Posting Komentar